Kuliah Umum untuk Mata Kuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, wajib dihadiri seluruh mahasiswa HPSI dan terbuka untuk mahasiswa S2 dan S3

Kuliah Umum untuk Mata Kuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, wajib dihadiri seluruh mahasiswa HPSI dan terbuka untuk mahasiswa S2 dan S3